Sabtu, 28 Maret 2009

oase

Keadilan Dalam Eksistensi Diri
Penulis: Drs. Saiman, M.Si

Keadilan merupakan kata yang mengandung makna universal. Semua manusia di dunia dalam hidupnya menginginkan keadilan tanpa kecuali, namun persoalannya tidak semudah yang kita bayangkan, alih-alih keadilan bagaikan barang langka yang sulit menjadi kenyataan. Meskipun keadilan banyak diduskursuskan (discourse) di berbagai aspek hidup dan kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, dll, lagi-lagi itu semua hanya menjadi sebuah harapan yang seharusnya (das solen) dan kata-kata manis yang enak di dengar, sedangkan dalam kenyataannya (das sein) sangat berbeda. Untuk memahami keadilan setidaknya ada tiga makna yang dapat kita telaah dalam hal ini, yaitu:



Keadilan bermakna sifat, yaitu keadilan yang menunjukkan atau berdasarkan pada suatu kondisi atau keadaan tertentu, yaitu adil. Adanya keseimbangan (equilibrium), pemerataan, kesamaan (similarity), dan adanya keseragaman merupakan sebagian dari kata-kata yang dapat digunakan untuk menunjukkan makna keadilan. Oleh karena itu keadilan menunjukkan makna sifat, namun mempunyai makna lebih luas dari kata keadilan itu sendiri.



Keadilan bermakna tindakan, artinya keadilan menunjukkan pada suatu perilaku atau perbuatan yang berkeadilan. Perilaku yang tegas tidak berpihak, pilih kasih, dan berat sebelah merupakan gambaran dari tindakan atau perilaku adil. Oleh karena itu keadilan merupakan perilaku yang wajib ditegakkan oleh semua manusia.



Keadilan bermakna manfaat, artinya keadilan yang menunjukkan pada suatu akibat atau hasil (outcomes) yang dapat dirasakan oleh manusia. Manfaat keadilan menyebabkan sesorang menjadi senang, bahagia dan bersyukur karena dia telah merasakan makna dari keadilan tersebut. Seseorang yang telah memperolah haknya dari suatu pekerjaannya merupakan suatu wujud adanya manfaat keadilan, ada hak dan ada kewajiban, maka dia telah memperolah haknya yakni keadilan berupa upah, ataupun bentuk lainnya setelah dia menunaikan kewajibannya.



Keadilan merupakan kosa kata yang tidak hanya untuk diketahui (knowledge) oleh manusia sebagai hambaNya, tapi juga untuk difahami (understanding) dan menjadi perilaku (behavior) dalam kehidupannya. Bahkan Allah SWT mewajibkan setiap manusia untuk menegakan keadilan di dunia dalam aktivitasnya. Sebagaimana firmanNya yang berbunyi : “Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca keadilan, supaya manusia dapat menegakkan keadilan” (Q.S.Al Hadiid:25)

Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat, karena keadilan menunjukkan adanya sifat dasar (fitrah) yang dimiliki oleh setiap manusia. Dalam perkembangan diri manusia, keadilan harus mampu dipahami, dimaknai dan diamalkan dengan sungguh-sungguh oleh setiap manusia, dengan demikian keadilan dapat ditegakkan. Alah SWT berfirman dalam Surat An Nahl : 90 yang artinya: ”Sesungguhnya Allah telah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, maka keadilan merupakan suatu kewajiban dan mutlak kebenaran adanya. Berbeda dengan keadilan yang diciptakan oleh manusia yang serba relatif dan fana adanya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa : 135 yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menjadi penegak keadilan, menjadi saksi Allah sekalipun terhadap dirimu sendiri atau Ibu-Bapak dan kaum Kerabatmu”.

Dengan demikian keadilan dalam eksistensi diri, pada dasarnya memberikan pengertian bahwa manusia harus bersikap adil pada dirinya sendiri, artinya eksistensi manusia di dunia merupakan anugerah dimana kita wajib mensyukuri dan bersujud (tunduk, taat dan patuh) pada apa yang menjadi kehendakNya sekaligus amanah, dimana kita tidak boleh menyia-nyiakan atau melalaikan diri kita sendiri dengan berbuat yang terbaik dan bermanfaat bagi diri kita dan lingkungan disekitar kita, serta memiliki makna (amal, value laden) dihadapan Sang Pencipta (Al Khaliq).

Logikanya, bahwa tidak mungkin kita mampu bersikap adil pada orang lain, jika pada kenyataannya kita belum mampu untuk berbuat adil pada diri sendiri. Adil berarti pula menempatkan diri pada tempatnya (proportional), demikian pula ketika manusia menempatkan eksistensi dirinya dalam kehidupan, sudah tentu memiliki tugas masing-masing sesuai dengan jalan hidup yang dilaluinya. Sebagai contoh keadilan dalam eksistensi diri, misalnya seorang mahasiswa, maka sebagai wujud dari prinsip keadilan, sikap dan perilakunya tentunya harus mencerminkanmahasiswa yang bertugas untuk belajar dan belajar.

Demikian adil terhadap orang lain, dimana kita sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang tidak bisa hidup secara individu, selayaknyalah bersikap adil terhadap orang lain sebagai implementasi dari bersikap adil pada diri sendiri.Terakhir bersikap adil pada semua makhluk ciptaan Allah SWT (tetumbuhan, binatang, dll). Dalam Surat Al Mumtahanah : 8 Allah SWT berfirman bahwa: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu, karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil“.

Keadilan wajib untuk ditegakkan oleh setiap orang, cemin dari semua sikap dan perilaku keadilan adalah keadilan dalam eksistensi diri, pada saat manusia tidak adil pada dirinya sendiri, berarti dia pun tidak akan pernah adil pada orang lain, makhluk hidup, dan lingkungan dimana dia berada. Keadilan berarti menggambarkan adanya kebaikan, kebaikan menggambarkan kesejahteraan, demikian kesejehteraan akan menggambarkan kedamaian. Semoga Allah SWT menjadikan kita orang-orang yang tergolong berlaku adil. Amien.

Wallahu a’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar